Rabu, 17 Maret 2021

PELAKSANAAN SURVEILANS COVID 19 DI INDONESIA by Heri Sanjaya

A.     Surveilans Epidemiologi dan Upaya Penemuan Kasus Secara Aktif

1.      Tidak ada kasus

a.       Penemuan Kasus Secara Aktif dan isolasi.

b.      Menyiapkan menghadapi lonjakan kebutuhan pelacakan kontak

c.       Melaksanakan pemeriksaan surveilans COVID-19 melalui surveilans berbasis komunitas, surveilans ILI, SARI, pneumoni, Event Base surveillance baik FKTP dan FKRTL

d.      Melaksanakan surveilans di fasilitas tertutup dan kelompok rentan.

2.      Kasus Sporadik

a.       Penemuan Kasus Secara Aktif dan isolasi, karantina kontak

b.      Melaksanakan pelacakan kontak dan monitoring serta karantina kontak

3.      Kasus Klaster

a.       Mengintensifkan Penemuan Kasus dan isolasi

b.      Mengintensifkan pelacakan kontak dan monitoring serta karantina kontak

c.       Memperluas surveilans COVID19 melalui surveilans berbasis komunitas, surveilans ILI, SARI, ISPA dan Pneumonia di FKTP dan FKRTL

4.      Penularan Komunitas

a.       Terus melanjutkan penemuan kasus dan isolasi jika memungkinkan khususnya pada daerah yang baru melaporkan kasus

b.      Terus melanjutkan pelacakan kontak dan monitoring jika memungkinkan serta karantina kontak

c.       Isolasi mandiri pada kasus yang bergejala ringan

d.      Memantau perkembangan COVID-19 surveilans sentinel yang ada


    B.  Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)

1.      Tidak ada kasus

a.       Melatih/refreshment staf mengenai PPI dan pengelolaan klinis, khususnya untuk COVID-19

b.      Melaksanakan strategi PPI untuk mencegah penularan di fasyankes

c.       Penggunaan APD yang sesuai oleh petugas yang merawat pasien COVID-19

d.      Mempersiapkan lonjakan kebutuhan fasyankes termasuk dukungan APD, ruangan isolasi, rawat intensif dan alat bantu pernafasan di RS serta dukungan kesehatan jiwa dan psikososial untuk tenaga kesehatan

e.       Review lonjakan lonjakan kebutuhan fasyankes termasuk alat bantu pernapasan, dan persediaan APD

2.      Kasus Sporadik

Review lonjakan kebutuhan fasyankes termasuk alat bantu pernapasan dan persediaan APD

3.      Kasus Klaster

Mengadvokasi perawatan di rumah bagi kasus ringan apabila sistem pelayanan kesehatan sudah melebihi kapasitas

4.      Penularan Komunitas

 

    C.     Kriteria Epidemiologi

1.      Penurunan minimal 50% angka kasus konfirmasi baru dari puncak tertinggi selama 3 minggu berturutturut dan terus menurun pada minggu-minggu selanjutnya.

2.      Jumlah spesimen positif (untuk keperluan diagnosis) pada semua kasus dalam 2 minggu terakhir.

3.      Jumlah spesimen positif COVID-19 pada Sentinel ILI dan SARI dalam 2 minggu terakhir < 5%.

4.      ≥80% kasus konfirmasi berasal dari daftar kontak dan dapat diidentifikasi kelompok klasternya dalam 2 minggu terakhir.

5.      Penurunan jumlah kasus kematian, baik kasus probable maupun kasus konfirmasi dalam 3 minggu terakhir.

6.      Penurunan jumlah pasien dirawat dan kasus kritis yang butuh ICU pada kasus konfirmasi dalam 2 mingggu terakhir.

7.      Penurunan kematian karena pneumonia pada setiap kelompok usia.

 

    D.     Kriteria Sistem Pelayanan Kesehatan

1.      Seluruh pasien COVID-19 dapat memperoleh tatalaksana sesuai standar.

2.      Sistem pelayanan kesehatan dapat mengatasi peningkatan lebih dari 20% kasus COVID-19.

3.      Terdapat komite/tim/koordinator PPI di seluruh fasyankes dan penanggung jawab PPI di seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota (1 orang petugas PPI terlatih per 250 tempat tidur).

4.      Seluruh fasyankes dapat melakukan skrining terhadap COVID-19.

5.      Seluruh fasyankes memiliki mekanisme isolasi suspek COVID-19.                                                                                                 

    E.      Kriteria Surveilans Kesehatan Masyarakat

1.      Setiap kasus baru dapat diidentifikasi, dilaporkan dan dianalisis kurang dari 24 jam. Penemuan kasus baru dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (notifikasi) sesuai dengan formulir notifikasi penemuan kasus COVID-19 di Fasyankes sebagaimana terlampir.

2.      Perkembangan situasi COVID19 di daerah dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala harian kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan sesuai dengan formulir laporan harian agregat (formulir 4) melalui sistem pelaporan harian online sesuai pembahasan pada bagian pencatatan pelaporan (BAB III) Laporan mencakup:

a.       Jumlah suspek

b.      Jumlah probable

c.       Jumlah konfirmasi

d.      Jumlah kematian

e.       Jumlah kontak erat

f.       Jumlah kasus rawat RS

g.       Jumlah kasus yang diambil specimen

3.      Sistem surveilans diterapkan dan diperkuat di fasilitas tertutup (seperti lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan lain-lain) dan pada kelompok-kelompok rentan.

4.      Surveilans kematian COVID19 dilakukan di Rumah Sakit dan masyarakat.

 

    F.      Tahapan Penyelidikan Epidemiologi

1.      Konfirmasi awal KLB

2.      Pelaporan segera

3.      Persiapan penyelidikan

4.      Penyelidikan epidemiologi

5.      Pengolahan dan analisis data

Pengolahan dan analisis data dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Huruf H Bagian Pencatatan dan Pelaporan.

6.      Penyusunan laporan penyelidikan epidemiologi

Setelah selesai melakukan penyelidikan epidemiologi maka dibuat laporan tertulis meliputi:

a.       Latar belakang dan tujuan

b.      Metodologi

c.       Hasil penyelidikan epidemiologi meliputi:

1)      Data umum

2)      Analisis kasus COVID-19 berupa gambaran karakteristik kasus menurut variabel epidemiologi (waktu kejadian, tempat dan orang)

3)      Analisis faktor risiko

4)      Analisis kontak kasus

5)      Hasil pemeriksaan laboratorium

6)      Upaya yang sudah dilakukan seperti tatalaksana kasus, pemeriksaan laboratorium, tindakan pengendalian faktor lingkungan dan sebagainya

d.      Kesimpulan dan rekomendasi

7.      Pelacakan Kontak Erat

Pelacakan kontak erat yang baik menjadi kunci utama dalam memutus rantai transmisi COVID-19. Elemen utama pada implementasi pelacakan kontak adalah pelibatan dan dukungan masyarakat, perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan situasi wilayah, masyarakat dan budaya, dukungan logistik, pelatihan dan supervisi, serta sistem manajemen data pelacakan kontak. Upaya pelacakan kontak harus diikuti dengan peningkatan kapasitas laboratorium untuk melakukan pemeriksaan swab pada kontak erat.

Tahapan pelacakan kontak erat terdiri dari 3 komponen utama yaitu identifikasi kontak (contact identification), pencatatan detil kontak (contact listing) dan tindak lanjut kontak (contact follow up).

 

    G.     Pencatatan, Pelaporan, dan Distribusi Data dan Informasi

Berdasarkan Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan, disebutkan bahwa Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Penyelenggaraan surveilans COVID-19 juga dilakukan sesuai amanat Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 meliputi pencatatan, pelaporan, pengolahan data, hingga distribusi data dan informasi berdasarkan kebutuhan nasional dan wilayah sebagai bahan pengambilan kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

1.      Pencatatan dan Pelaporan

Pencatatan dan pelaporan kasus terkait COVID-19 harus menjadi alat komunikasi efektif antara petugas kesehatan baik di daerah maupun di pusat, agar terjadi  kesinambungan informasi dan upaya pengendalian kasus dapat tercapai. Oleh karena itu sistem pencatatan dan pelaporan COVID-19 harus dilaksanakan secara cepat, tepat, lengkap dan valid, dengan tetap memperhatikan indikator kinerja surveilans yaitu kelengkapan dan ketepatan laporan. Pencatatan dan pelaporan COVID-19 terbagi menjadi laporan notifikasi kasus, laporan pengiriman dan pemeriksaan spesimen, laporan penyelidikan epidemiologi, pelacakan dan pemantauan kontak, dan laporan harian agregat.

2.      Pengolahan dan Analisis Data

Data yang telah diterima oleh All Record TC-19 selanjutnya akan diolah secara terkomputerisasi, dan unit pengampu data diberikan hak akses oleh walidata untuk dapat melakukan analisis sesuai dengan kebutuhannya. Analisis data dapat dilakukan di semua tingkatan, baik oleh Fasyankes, Laboratorium, Dinas Kesehatan, KKP, maupun Kementerian Kesehatan, dan sektor lain yang terkait dan membutuhkan. Sedangkan laporan harian yang diinput melalui Sistem Online Pelaporan Harian COVID-19 (https://s.id/laporhariancovid), unit pengampu data dapat melihat hasil olah data dan analisis secara terkomputerisasi langsung melalui menu Penyajian Data Harian. Penyajian hasil olah data dan analisis ditampilkan berdasarkan data Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.

3.      Distribusi Data dan Informasi

Data yang telah diterima oleh sistem All Record TC-19 dapat diakses melalui aplikasi Dashboard Satu Data Kesehatan (https://satudata.kemkes.go.id). Dashboard tersebut dapat diakses secara publik. Sedangkan untuk mengakses detail data COVID-19, walidata akan memberikan hak akses berjenjang mulai dari tingkat puskesmas hingga nasional dan disebarkan sesuai kebutuhan masing-masing unit yang menggunakan. Data yang ada di sistem dapat langsung dimanfaatkan oleh unit terkait baik oleh fasyankes, laboratorium, maupun dinas kesehatan.


    H.     Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM): Menyiapkan Masyarakat dalam Penanggulangan COVID-19

Tujuan dari SBM ini adalah untuk meningkatkan peran anggota masyarakat dalam upaya deteksi dini kasus COVID-19 sehingga setiap kasus dapat ditangani segera, tidak terjadi penularan di lingkungan masyarakat dan bagi yang sakit dapat segera mendapatkan perawatan dengan benar sampai sembuh.

1.      Sebagai bagian dari gugus tugas yang ada di masyarakat, maka yang dapat terlibat sebagai relawan dalam kegiatan surveilans berbasis masyarakat,

2.      Warga yang mengalami gejala COVID-19 adalah warga yang mengalami gejala seperti demam, dan batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas.

3.      Di setiap Wilayah harus tersedia data kelompok rentan, yaitu penduduk/warga yang jika terinfeksi virus COVID-19 dapat mengalami gejala yang lebih parah bahkan kematian, dan/atau warga mengalami kesulitan kondisi sosial-ekonomi termasuk masalah psikososial. Hal-hal yang perlu dicatat untuk kelompok rentan.

4.      Data-data yang harus dicatat dan dilaporkan.

5.      Sistem penapisan (skrining) bagi semua pendatang/warga yang memaksa mudik dilakukan oleh petugas/relawan yang ditunjuk oleh gugus tugas wilayah. Puskesmas bertugas untuk verifikasi dan tindakan lebih lanjut.

 

Tim dosen Departemen Epidemiologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga (FKM UNAIR) melakukan pengabdian masyarakat tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Deteksi Dini dan Pemantauan Mandiri Status Covid-19 Melalui Surveilans Berbasis Elektronik. Kegiatan yang terselenggara pada 11 November 2020 ini dilakukan di Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak, Surabaya sebagai mitra dan lokasi binaan FKM UNAIR. Pada kesempatan tersebut Dr. Santi Martini, dr., M.Kes menyampaikan materi tentang Covid-19 yang memuat bahaya Covid-19, cara penularan, dan upaya pencegahannya. Perilaku 3 M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menjaga jarak merupakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh segenap masyarakat. Penjelasan tersebut dilengkapi oleh Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pencegahan dan penularan Covid-19. Bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung surveilans Covid-19 dapat dilakukan melalui pencatatan dan pelaporan status Covid-19 serta pemantauan mandiri.

Materi surveilans Covid-19 dan tutorial penggunaan aplikasi surveilans Covid-19 disampaikan oleh Dr. Arief Hargono, drg., M.Kes. Melalui pemantauan secara mandiri ini diharapkan masyarakat sadar dan waspada akan kondisinya sehingga taat terhadap protokol kesehatan yang berlaku. Aplikasi yang digunakan untuk mendukung surveilans Covid-19 di masyarakat ini dikembangkan atas kerjasama Tim Pengabdian Masyarakat FKM UNAIR didukung Direktorat Sistem Informasi Universitas Airlangga (DSI UNAIR). Aplikasi yang dapat diakses di http://surveilans.fkm.unair.ac.id/ ini telah merujuk pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) revisi 5. Aplikasi tersebut berfungsi sebagai penunjang pencatatan dan pelaporan secara elektronik serta memuat bentuk informasi penting tentang Covid-19 dalam bentuk infografis dan Frequently Asked Questions (FAQ). Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi surveilans UNAIR yang dikembangkan oleh Tim Surveilans Corona FKM UNAIR dan DSI UNAIR.

 

 

 

 

 

 

 

SUMBER REFERENSI


Isbaniah, F. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

 

Nelwan, J. E. (2020). Surveilans Kesehatan Masyarakat: Suatu Pengantar. Insan Cendekia Mandiri. 

PELAKSANAAN SURVEILANS COVID 19 DI INDONESIA by Heri Sanjaya

A.      Surveilans Epidemiologi dan Upaya Penemuan Kasus Secara Aktif 1.       Tidak ada kasus a.        Penemuan Kasus Secara Aktif dan...