1.
Tidak
ada kasus
a.
Penemuan
Kasus Secara Aktif dan isolasi.
b.
Menyiapkan
menghadapi lonjakan kebutuhan pelacakan kontak
c.
Melaksanakan
pemeriksaan surveilans COVID-19 melalui surveilans berbasis komunitas,
surveilans ILI, SARI, pneumoni, Event Base surveillance baik FKTP dan FKRTL
d.
Melaksanakan
surveilans di fasilitas tertutup dan kelompok rentan.
2.
Kasus
Sporadik
a.
Penemuan
Kasus Secara Aktif dan isolasi, karantina kontak
b.
Melaksanakan
pelacakan kontak dan monitoring serta karantina kontak
3.
Kasus
Klaster
a.
Mengintensifkan
Penemuan Kasus dan isolasi
b.
Mengintensifkan
pelacakan kontak dan monitoring serta karantina kontak
c.
Memperluas
surveilans COVID19 melalui surveilans berbasis komunitas, surveilans ILI, SARI,
ISPA dan Pneumonia di FKTP dan FKRTL
4.
Penularan
Komunitas
a.
Terus
melanjutkan penemuan kasus dan isolasi jika memungkinkan khususnya pada daerah
yang baru melaporkan kasus
b.
Terus
melanjutkan pelacakan kontak dan monitoring jika memungkinkan serta karantina
kontak
c.
Isolasi
mandiri pada kasus yang bergejala ringan
d. Memantau perkembangan COVID-19 surveilans sentinel yang ada
B. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
1.
Tidak
ada kasus
a.
Melatih/refreshment
staf mengenai PPI dan pengelolaan klinis, khususnya untuk COVID-19
b.
Melaksanakan
strategi PPI untuk mencegah penularan di fasyankes
c.
Penggunaan
APD yang sesuai oleh petugas yang merawat pasien COVID-19
d.
Mempersiapkan
lonjakan kebutuhan fasyankes termasuk dukungan APD, ruangan isolasi, rawat
intensif dan alat bantu pernafasan di RS serta dukungan kesehatan jiwa dan
psikososial untuk tenaga kesehatan
e.
Review
lonjakan lonjakan kebutuhan fasyankes termasuk alat bantu pernapasan, dan
persediaan APD
2.
Kasus
Sporadik
Review
lonjakan kebutuhan fasyankes termasuk alat bantu pernapasan dan persediaan APD
3.
Kasus
Klaster
Mengadvokasi
perawatan di rumah bagi kasus ringan apabila sistem pelayanan kesehatan sudah
melebihi kapasitas
4.
Penularan
Komunitas
C.
Kriteria
Epidemiologi
1.
Penurunan
minimal 50% angka kasus konfirmasi baru dari puncak tertinggi selama 3 minggu
berturutturut dan terus menurun pada minggu-minggu selanjutnya.
2.
Jumlah
spesimen positif (untuk keperluan diagnosis) pada semua kasus dalam 2 minggu
terakhir.
3.
Jumlah
spesimen positif COVID-19 pada Sentinel ILI dan SARI dalam 2 minggu terakhir
< 5%.
4.
≥80%
kasus konfirmasi berasal dari daftar kontak dan dapat diidentifikasi kelompok
klasternya dalam 2 minggu terakhir.
5.
Penurunan
jumlah kasus kematian, baik kasus probable maupun kasus konfirmasi dalam 3
minggu terakhir.
6.
Penurunan
jumlah pasien dirawat dan kasus kritis yang butuh ICU pada kasus konfirmasi
dalam 2 mingggu terakhir.
7.
Penurunan
kematian karena pneumonia pada setiap kelompok usia.
D.
Kriteria
Sistem Pelayanan Kesehatan
1.
Seluruh
pasien COVID-19 dapat memperoleh tatalaksana sesuai standar.
2.
Sistem
pelayanan kesehatan dapat mengatasi peningkatan lebih dari 20% kasus COVID-19.
3.
Terdapat
komite/tim/koordinator PPI di seluruh fasyankes dan penanggung jawab PPI di
seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota (1 orang petugas PPI terlatih per 250
tempat tidur).
4.
Seluruh
fasyankes dapat melakukan skrining terhadap COVID-19.
5. Seluruh fasyankes memiliki mekanisme isolasi suspek COVID-19.
E. Kriteria Surveilans Kesehatan
Masyarakat
1.
Setiap
kasus baru dapat diidentifikasi, dilaporkan dan dianalisis kurang dari 24 jam.
Penemuan kasus baru dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
(notifikasi) sesuai dengan formulir notifikasi penemuan kasus COVID-19 di
Fasyankes sebagaimana terlampir.
2.
Perkembangan
situasi COVID19 di daerah dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara
berkala harian kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan sesuai
dengan formulir laporan harian agregat (formulir 4) melalui sistem pelaporan
harian online sesuai pembahasan pada bagian pencatatan pelaporan (BAB III)
Laporan mencakup:
a.
Jumlah
suspek
b.
Jumlah
probable
c.
Jumlah
konfirmasi
d.
Jumlah
kematian
e.
Jumlah
kontak erat
f.
Jumlah
kasus rawat RS
g.
Jumlah
kasus yang diambil specimen
3.
Sistem
surveilans diterapkan dan diperkuat di fasilitas tertutup (seperti lapas, panti
jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan lain-lain) dan pada
kelompok-kelompok rentan.
4.
Surveilans
kematian COVID19 dilakukan di Rumah Sakit dan masyarakat.
F. Tahapan Penyelidikan Epidemiologi
1.
Konfirmasi
awal KLB
2.
Pelaporan
segera
3.
Persiapan
penyelidikan
4.
Penyelidikan
epidemiologi
5.
Pengolahan
dan analisis data
Pengolahan dan analisis data dilakukan sesuai dengan
ketentuan pada Huruf H Bagian Pencatatan dan Pelaporan.
6.
Penyusunan
laporan penyelidikan epidemiologi
Setelah selesai melakukan penyelidikan epidemiologi
maka dibuat laporan tertulis meliputi:
a.
Latar
belakang dan tujuan
b.
Metodologi
c.
Hasil
penyelidikan epidemiologi meliputi:
1)
Data
umum
2)
Analisis
kasus COVID-19 berupa gambaran karakteristik kasus menurut variabel
epidemiologi (waktu kejadian, tempat dan orang)
3)
Analisis
faktor risiko
4)
Analisis
kontak kasus
5)
Hasil
pemeriksaan laboratorium
6)
Upaya
yang sudah dilakukan seperti tatalaksana kasus, pemeriksaan laboratorium,
tindakan pengendalian faktor lingkungan dan sebagainya
d.
Kesimpulan
dan rekomendasi
7.
Pelacakan
Kontak Erat
Pelacakan kontak erat yang baik menjadi kunci utama
dalam memutus rantai transmisi COVID-19. Elemen utama pada implementasi
pelacakan kontak adalah pelibatan dan dukungan masyarakat, perencanaan yang
matang dengan mempertimbangkan situasi wilayah, masyarakat dan budaya, dukungan
logistik, pelatihan dan supervisi, serta sistem manajemen data pelacakan
kontak. Upaya pelacakan kontak harus diikuti dengan peningkatan kapasitas
laboratorium untuk melakukan pemeriksaan swab pada kontak erat.
Tahapan pelacakan kontak erat terdiri dari 3
komponen utama yaitu identifikasi kontak (contact identification), pencatatan
detil kontak (contact listing) dan tindak lanjut kontak (contact follow up).
G. Pencatatan, Pelaporan, dan
Distribusi Data dan Informasi
Berdasarkan Permenkes
Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan, disebutkan
bahwa Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus
menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan
dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit
atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna
mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
Penyelenggaraan
surveilans COVID-19 juga dilakukan sesuai amanat Permenkes Nomor 45 Tahun 2014
meliputi pencatatan, pelaporan, pengolahan data, hingga distribusi data dan
informasi berdasarkan kebutuhan nasional dan wilayah sebagai bahan pengambilan
kebijakan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
1.
Pencatatan
dan Pelaporan
Pencatatan dan pelaporan kasus terkait COVID-19
harus menjadi alat komunikasi efektif antara petugas kesehatan baik di daerah
maupun di pusat, agar terjadi kesinambungan informasi dan upaya pengendalian
kasus dapat tercapai. Oleh karena itu sistem pencatatan dan pelaporan COVID-19
harus dilaksanakan secara cepat, tepat, lengkap dan valid, dengan tetap
memperhatikan indikator kinerja surveilans yaitu kelengkapan dan ketepatan
laporan. Pencatatan dan pelaporan COVID-19 terbagi menjadi laporan notifikasi
kasus, laporan pengiriman dan pemeriksaan spesimen, laporan penyelidikan
epidemiologi, pelacakan dan pemantauan kontak, dan laporan harian agregat.
2.
Pengolahan
dan Analisis Data
Data yang telah diterima oleh All Record TC-19
selanjutnya akan diolah secara terkomputerisasi, dan unit pengampu data
diberikan hak akses oleh walidata untuk dapat melakukan analisis sesuai dengan
kebutuhannya. Analisis data dapat dilakukan di semua tingkatan, baik oleh
Fasyankes, Laboratorium, Dinas Kesehatan, KKP, maupun Kementerian Kesehatan,
dan sektor lain yang terkait dan membutuhkan. Sedangkan laporan harian yang
diinput melalui Sistem Online Pelaporan Harian COVID-19 (https://s.id/laporhariancovid),
unit pengampu data dapat melihat hasil olah data dan analisis secara
terkomputerisasi langsung melalui menu Penyajian Data Harian. Penyajian hasil
olah data dan analisis ditampilkan berdasarkan data Kabupaten/Kota, Provinsi, dan
Nasional.
3.
Distribusi
Data dan Informasi
Data yang telah diterima oleh sistem All Record TC-19 dapat diakses melalui aplikasi Dashboard Satu Data Kesehatan (https://satudata.kemkes.go.id). Dashboard tersebut dapat diakses secara publik. Sedangkan untuk mengakses detail data COVID-19, walidata akan memberikan hak akses berjenjang mulai dari tingkat puskesmas hingga nasional dan disebarkan sesuai kebutuhan masing-masing unit yang menggunakan. Data yang ada di sistem dapat langsung dimanfaatkan oleh unit terkait baik oleh fasyankes, laboratorium, maupun dinas kesehatan.
H. Surveilans Berbasis Masyarakat
(SBM): Menyiapkan Masyarakat dalam Penanggulangan COVID-19
Tujuan dari SBM ini adalah untuk
meningkatkan peran anggota masyarakat dalam upaya deteksi dini kasus COVID-19
sehingga setiap kasus dapat ditangani segera, tidak terjadi penularan di
lingkungan masyarakat dan bagi yang sakit dapat segera mendapatkan perawatan
dengan benar sampai sembuh.
1.
Sebagai
bagian dari gugus tugas yang ada di masyarakat, maka yang dapat terlibat
sebagai relawan dalam kegiatan surveilans berbasis masyarakat,
2.
Warga
yang mengalami gejala COVID-19 adalah warga yang mengalami gejala seperti
demam, dan batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas.
3.
Di
setiap Wilayah harus tersedia data kelompok rentan, yaitu penduduk/warga yang
jika terinfeksi virus COVID-19 dapat mengalami gejala yang lebih parah bahkan
kematian, dan/atau warga mengalami kesulitan kondisi sosial-ekonomi termasuk
masalah psikososial. Hal-hal yang perlu dicatat untuk kelompok rentan.
4.
Data-data
yang harus dicatat dan dilaporkan.
5.
Sistem
penapisan (skrining) bagi semua pendatang/warga yang memaksa mudik dilakukan
oleh petugas/relawan yang ditunjuk oleh gugus tugas wilayah. Puskesmas bertugas
untuk verifikasi dan tindakan lebih lanjut.
Tim dosen Departemen Epidemiologi,
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga (FKM UNAIR) melakukan
pengabdian masyarakat tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Deteksi Dini dan Pemantauan
Mandiri Status Covid-19 Melalui Surveilans Berbasis Elektronik. Kegiatan yang
terselenggara pada 11 November 2020 ini dilakukan di Kelurahan Kenjeran,
Kecamatan Bulak, Surabaya sebagai mitra dan lokasi binaan FKM UNAIR. Pada
kesempatan tersebut Dr. Santi Martini, dr., M.Kes menyampaikan materi tentang
Covid-19 yang memuat bahaya Covid-19, cara penularan, dan upaya pencegahannya.
Perilaku 3 M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun,
dan menjaga jarak merupakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh segenap
masyarakat. Penjelasan tersebut dilengkapi oleh Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc
tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pencegahan dan
penularan Covid-19. Bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung surveilans
Covid-19 dapat dilakukan melalui pencatatan dan pelaporan status Covid-19 serta
pemantauan mandiri.
Materi surveilans Covid-19 dan
tutorial penggunaan aplikasi surveilans Covid-19 disampaikan oleh Dr. Arief
Hargono, drg., M.Kes. Melalui pemantauan secara mandiri ini diharapkan
masyarakat sadar dan waspada akan kondisinya sehingga taat terhadap protokol
kesehatan yang berlaku. Aplikasi yang digunakan untuk mendukung surveilans
Covid-19 di masyarakat ini dikembangkan atas kerjasama Tim Pengabdian Masyarakat
FKM UNAIR didukung Direktorat Sistem Informasi Universitas Airlangga (DSI
UNAIR). Aplikasi yang dapat diakses di http://surveilans.fkm.unair.ac.id/ ini
telah merujuk pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease
(Covid-19) revisi 5. Aplikasi tersebut berfungsi sebagai penunjang pencatatan
dan pelaporan secara elektronik serta memuat bentuk informasi penting tentang
Covid-19 dalam bentuk infografis dan Frequently Asked Questions (FAQ).
Aplikasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi surveilans UNAIR yang
dikembangkan oleh Tim Surveilans Corona FKM UNAIR dan DSI UNAIR.
SUMBER REFERENSI
Isbaniah, F. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease (Covid-19).
Nelwan, J. E. (2020). Surveilans Kesehatan Masyarakat: Suatu Pengantar. Insan Cendekia Mandiri.